SELAMAT DATANG DI BLOG KEMENTERIAN AGAMA KAB. BANGKA TENGAH ●SELAMAT HARI SANTRI NASIONAL 22 OKTOBER 2017 ● 5 NILAI BUDAYA KERJA KEMENTERIAN AGAMA : INTEGRITAS, PROFESIONAL, INOVATIF, TANGGUNG JAWAB DAN KETELADANAN ● BIAYA PENCATATAN NKAH DIBAGI DUA (1) GRATIS APABILA DILAKSANAKAN DI KUA PADA HARI DAN JAM KERJA; (2) DIKENAKAN BIAYA Rp. 600.000,- APABILA DILAKSANAKAN DI LUAR KUA DAN ATAU DILUAR HARI DAN JAM KERJA (PP 48 TAHUN 2014)

Kamis, 09 Juli 2020

KEMENAG BANGKA TENGAH SERAHKAN 152 PASANG BUKU NIKAH HASIL ITSBAT

 


Koba (Bangka Tengah) - Bertempat di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Bangka Tengah, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangka Tengah Drs. H. Muhammad Sidik, M.H. melakukan serah terima buku nikah kepada Kepala Dukcapil Kabupaten Bangka Tengah Drs. Julhasnan, M.Tr.I.P., Senin (6/7).

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari kerjasama antara Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangka Tengah, Dukcapil, dan Pengadilan Agama Sungailiat Kelas I B terkait pelayanan Itsbat Nikah Terpadu Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2020.

Turut hadir dalam penyerahan buku nikah (Itsbat) tersebut antara lain Kasi Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Bangka Tengah Jumadi, S.H.I.; M.H., Kepala KUA Kecamatan Simpang Katis Romanza, S.H.I. dan pejabat pada Dinas Dukcapil Bangka Tengah.

Sidang Itsbat sendiri telah dilaksanakan pada bulan mei lalu di beberapa kecamatan di Kabupaten Bangka Tengah dengan penerapan protokol kesehatan pencegahan covid-19. 

Jumlah perkara yang didaftarkan ke Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Agama Sungailiat dalam kegiatan pelayanan Itsbat Nikah Terpadu tersebut seluruhnya berjumlah 160 perkara. 

Dari jumlah perkara yang didaftarkan tersebut akhirnya sebanyak 152 perkara disetujui oleh pengadilan Agama Sungailiat dan berhak mendapatkan buku nikah dari Kementerian Agama Kabupaten Bangka Tengah. 

Kepala Kantor Kemenag Bangka Tengah dalam kesempatan tersebut menyatakan dukungannya dan menyambut baik terkait pelayanan itsbat nikah terpadu, menurutnya dengan adanya kegiatan tersebut dapat memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang memiliki buku nikah, juga memberikan manfaat bagi pasangan suami istri serta keturunannya seperti akta kelahiran anak dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). 

Sementara itu, menanggapi kegiatan yang telah berjalan sebanyak lima kali tersebut, dirinya berharap kesadaran masayarakat akan pentingnya bahwa setiap pernikahan harus tercatat di KUA, dan menghindari pernikahan sirri atau pernikahan dibawah tangan, untuk itu dirnya menghimbau kepada masyarakat yang belum memiliki buku nikah agar bisa memanfaatkan fasilitas itsbat nikah tersebut. 

Berikut rincian jumlah pasangan yang berhak menerima buku nikah dalam kegiatan pelayanan Itsbat Nikah Terpadu Kabupaten Tahun 2020 berdasarkan wilayah KUA Kecamatan:

  • Kecamatan Koba : 43 pasang
  • Kecamatan Lubuk Besar : 59 pasang
  • Kecamatan Namang : 6 Pasang
  • Kecamatan Simoang Katis : 16 pasang
  • Kecamatan Pangkalanbaru : 12 pasang
  • Kecamatan Sungai Selan : 16 pasang 

Terakhir, berkenaan dengan hal tersebut Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Tengah rencananya pada besok Kamis (9/7) akan melakukan  penyerahan buku nikah kepada peserta kegiatan pelayanan itsbat nikah terpadu tahun 2020 di Gedung Serba Guna Pemkab Bangka Tengah dan secara khusus akan dihadiri langsung oleh bupati Bangka Tengah sekaligus penyerahan buku nikah tersebut. (eMHa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar