SELAMAT DATANG DI BLOG KEMENTERIAN AGAMA KAB. BANGKA TENGAH ●SELAMAT HARI SANTRI NASIONAL 22 OKTOBER 2017 ● 5 NILAI BUDAYA KERJA KEMENTERIAN AGAMA : INTEGRITAS, PROFESIONAL, INOVATIF, TANGGUNG JAWAB DAN KETELADANAN ● BIAYA PENCATATAN NKAH DIBAGI DUA (1) GRATIS APABILA DILAKSANAKAN DI KUA PADA HARI DAN JAM KERJA; (2) DIKENAKAN BIAYA Rp. 600.000,- APABILA DILAKSANAKAN DI LUAR KUA DAN ATAU DILUAR HARI DAN JAM KERJA (PP 48 TAHUN 2014)

Jumat, 03 Juli 2020

RESMI, PER 1 JULI 2020 SELURUH PPK WAJIB KANTONGI SERTIFIKAT KEAHLIAN PENGADAAN BARANG/JASA

Koba (Bangka Tengah) - Terhitung per 1 Juli 2020, seluruh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Satuan Kerja Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangka Tengah mengalami pergantian.

Hal tersebut dilakukan guna menindaklanjuti PMA nomor 6 Tahun 2020 tentang Pejabat Perbendaharaan Negara pada Kementerian Agama yang dipertegas dengan SE Plt. Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 14 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen.
Dalam edaran Plt Sekjen tersebut disebutkan dalam point nomor 3 bahwa setiap PPK wajib memiliki sertifikat keahlain pengadaan barang/jasa.
Sebelumnya, pada semester I (satu) tahun 2020 para PPK terdiri dari Kepala Seksi yang notabenenya tidak memiliki sertifikat dan para pelaksana yang telah mengantongi sertifikat keahlian barang/ jasa.
Sebagaimana yang tercantum dalam SE Sekjen tersebut, pejabat atau pegawai yang tidak memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa yang telah di tetapkan sebagai PPK wajib mengikuti dan dinyatakan lulus diklat keahlian pengadaan barang/jasa dan mendapatkan sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa, paling lambat 6 (enam) bulan setelah penetapan.
Selanjutnya, apabila dalam waktu 6 (enam) bulan setelah penetapan, PPK tidak mendapatkan sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa, jabatan PPK dapat ditinjau kembali.
Sehubungan dengan hal tersebut, pada Kamis (02/7), bertempat di ruang pertemuan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangka Tengah, Kepala Kantor selaku Kuasa Pengguna Anggaran melakukan rapat dengan seluruh pejabat perbendaharaan yanga baru ditetapkan pada semester II (dua) ini.
Dalam kesempatan tersebut dirinya meminta kepada para Kasi agar bisa menerima dengan lapang dada terkait perubahan tersebut, menurutnya hal tersebut juga akan diberlakukan di seluruh satker Kementerian Agama seluruh Indonesia.
Untuk itu, dirinya berpesan agar PPK yang baru ini untuk selalu berkomunikasi dan berkoordinasi dengan para Kasi dalam pelaksanaan kegiatan maupun anggaran, termasuk jika terdapat kendala di dalamnya.
Selanjutnya, agar para PPK yang baru  untuk segera menyusun ulang rencana penarikan dana 6 (enam) bulan ke depan, sehingga realisasi anggaran dapat mencapai target yang telah ditetapkan.
Terakhir, kepada seluruh pejabat perbendaharaan yang baru ditetapkan ini dirinya berharap agar selalu berkomunikasi dan berkoordinasi dalam merealiasikan anggaran, karena setiap rupiah APBN yang dibelanjakan harus disertai dengan pertanggungjawabannya.(eMHa)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar