SELAMAT DATANG DI BLOG KEMENTERIAN AGAMA KAB. BANGKA TENGAH ●SELAMAT HARI SANTRI NASIONAL 22 OKTOBER 2017 ● 5 NILAI BUDAYA KERJA KEMENTERIAN AGAMA : INTEGRITAS, PROFESIONAL, INOVATIF, TANGGUNG JAWAB DAN KETELADANAN ● BIAYA PENCATATAN NKAH DIBAGI DUA (1) GRATIS APABILA DILAKSANAKAN DI KUA PADA HARI DAN JAM KERJA; (2) DIKENAKAN BIAYA Rp. 600.000,- APABILA DILAKSANAKAN DI LUAR KUA DAN ATAU DILUAR HARI DAN JAM KERJA (PP 48 TAHUN 2014)

Rabu, 12 Agustus 2020

KUA SIMPANG KATIS LAKUKAN UJI COBA INTEGRASI LAYANAN KUA DENGAN DUKCAPIL BANGKA TENGAH



Simpangkatis-Bertempat di Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Simpang Katis, Senin (10/08/2020) dilakukan uji coba integrasi data KUA dan Dinas Kependudukan dan catatan sipil (Dukcapil) Bangka Tengah. 

Integrasi data tersebut bertujuan untuk memudahkan pasangan pengantin, sehingga saat usai dilaksanakan akad nikah, selain mendapatkan buku nikah para pengantin juga akan mendapatkan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang baru.

Menurut Keterangan Kepala KUA Kec. Simpang Katis, Romanza, S.H.I. proses pengurusan dokumen tersebut cukup dilakukan di KUA pada saat hendak mendaftarkan pencatatan pernikahan.

"Jadi usai melaksanakan akad nikah para pengantin tidak perlu repot-repot ke Kantor Dindukcapil untuk mengurus Kartu keluarga dan Kartu Tanda Penduduk karena secara sistem,"jelas Romanza. 

"Berhubung data SIMKAH sudah terintegrasi dengan SIAK di Dindukcapil, maka saat akan mencetak KTP di Kecamatan statusnya sudah berubah dari belum kawin menjadi kawin."tambahnya.

Kerjasama integrasi data ini prosesnya adalah ketika masyarakat melakukan pendaftaran pernikahan di KUA, petugas KUA melalui Aplikasi SIMKAH cukup mengambil data dengan mengentri Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang bersangkutan di data base sistem pelayanan administrasi dan kependudukan di Dindukcapil, maka biodata penduduk yang telah disesuaikan dengan format kebutuhan data KUA akan terkirim dan tersimpan di data base KUA (SIMKAH).

Selanjutnya hasil dari kerjasama ini, KUA akan mengirim data perubahan penduduk ke Dindukcapil berupa perubahan data penduduk dalam status pernikahan .

Tidak hanya bagi pasangan pengantin saja, kepada masing-masing keluarga mempelai juga dilakukan update data kependudukan dengan menerbitkan KK baru yang disebabkan adanya anggota keluarga yang baru melangsungkan akad nikah tersebut.

Terakhir disampaikannya, rencananya uji coba integrasi data layanan KUA dan Dindukcapil untuk kedua kalinya akan dilakukan pada Kamis, (13/08/2020) dan akan dihadiri langsung Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangka Tengah dan Kepala Dinas Dukcapil Bangka Tengah.(eMHa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar